Friday, August 26, 2016

QOWAID TAFSIR

Oleh : Abu Athif, Lc.
Al Qurân adalah Kitabulloh yang tak akan habis untuk diambil ibroh dan kandungan ilmunya. Karena dalamnya penggalian kandungan ilmu yang ada dalam al Qurân sudah semestinya memerlukan piranti dan prosedur yang bisa menghantarkan pada hasil penggalian ilmu yang baik dan benar.
Menelusuri pelajaran dan hikmah dalam Al Qurân melalui penafsiran ayat atau surat bukanlah seperti menafsirkan untaian kalimat atau alinea biasa. Dibutuhkan sikap waro’ dan kematangan pribadi dalam mempelajarinya. Karena hakikat tafsir adalah meriwayatkan dari firman Alloh ta’ala. Dikarenakan agungnya ilmu tafsir ini, maka tidak mengherankan bila sosok seperti Abu Bakar berkata ketika ditanya tentang suatu ayat yang belum diketahui secara pasti : “..Langit manakah yang akan menaungiku, bumi manakah yang membawaku, bila aku berkata sesuatu dalam Kitabulloh yang aku tidak mengetahuinya..?!”.[1]
Seperti halnya pada disiplin ilmu lain, ilmu tafsir Al Qurân memiliki kaidah-kaidah baku yang harus diperhatikan dalam menafsirkan ayat atau surat. Berlepas diri dari kaidah-kaidah ilmiyah tentunya akan menghantarkan seseorang kepada kesalahan fatal dalam memahami suatu ayat. Untuk itulah para ulama berupaya sekuat tenaga untuk mengokohkan bangunan ilmiyah melalui kaidah-kaidah baku sebagai upaya penjagaan asholah (originilitas) keilmuan Islam.
Dalam makalah singkat ini insya Alloh akan dipaparkan beberapa kaidah penting serta piranti utama yang hendaknya diperhatikan oleh seorang mufassir atau parathullabul ‘ilmi (penuntut ilmu) ketika berinteraksi dengan tafsir ayat-ayat Al Qurân.
Definisi Qowaid Tafsir
Secara bahasa (etimologi) qowaid merupakan bentuk jamak (plural) dari kata qo’idah yang berarti pondasi atau dasar[2]. Secara isitlah qoidah memilki makna:
حكم كلي يتعرف به على أحكام جزئية
“Suatu hukum umum yang digunkan untuk mengetahui hukum-hukum turunan atau parsial”.[3]
Adapun tafsir secara bahasa bermakna penjelasan. Secara istilah diartikan ilmu yang membahas tentang Al Qurân dari sisi dilalah sesuai makna yang dikehendaki oleh Alloh ta’ala dengan kemampuan manusia.[4]
Sedangkan yang dimaksud dengan qowa’id tafsir dalam hal ini adalah kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip yang diperlukan oleh para mufassir dalam memahami ayat-ayat Al Qurân. Dengan ungkapan lain, para ulama mendefinisikan qowaid tafsir sebagai :
“الأحكام الكلية التي يتوصل بها إلى استنباط معاني القرآن العظيم ومعرفة كيفية الاستفادة منها”
“Hukum-hukum umum yang bisa menghantarkan pada pengambilan kesimpulan makna-makna Al Qurân Al ‘Adzim dan pengetahuan tentang tata cara pengambilan faedah darinya”.
Piranti Pribadi Seorang Mufassir
Sebelum melakukan penggalian ilmu dan ibroh dalam Al Qurân, hendaknya seorang mufassir melengkapi dirinya dengan piranti-piranti kepribadian yang menopang kaidah-kaidah tafsir. Ibarat sebuah computer, maka dibutuhkan perangkat hardware dan software. Maka dalam masalah tafsir Al Qurân, kesholihan pribadi seorang mufassir adalah hardwarenya dan kaidah-kaidah tafsir adalah softwarenya.
Beberapa prinsip penting yang bisa membangun kepribadian seorang mufassir adalah :
1.      Ta’dzim terhadap nash-nash syar’i ( تعظيم النصوص الشرعية ).
Sesungguhnya pokok permasalahan dalam diinul Islam adalah penyerahan sepenuhnya kepada Alloh -عز وجل- yang disertai ketundukan dan ketaatan, sebagaimana firman Alloh :
وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ (54)
“Dan kembalilah kepada Robb kalian dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepada kalian kemudian kalian tidak dapat ditolong”. (Az Zumar : ayat 54)
Ujud nyata dari penyerahan diri adalah pengagungan (ta’dzim) terhadap nash-nash syar’i. semua yang menjadi perintah ataupun larangan dalam Islam sudah sewajibnya untuk diagungkan. Sebagaimana firman Alloh ta’ala :
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ (32)
“Demikianlah (perintah Alloh) dan barang siapa yang mengagungkan syi’ar-sui’ar Alloh, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”. (Al Hajj : 32)
Telah menjadi keharusan bagi seorang ahlil ‘ilmi ataupun para penuntut ilmu untuk senantiasa membuktikan sikap ta’dzim terhadap nash syar’I dengan memberikan ketundukan dan ketaatan mutlak kepada apa yang ditetapkan oleh Alloh ta’ala dan Rosul-Nya -صلى الله عليه وسلم-, sebagaimana firman Alloh ta’ala :
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (51) وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ (52)
“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin bila mereka dipanggil kepada Alloh dan Rosul-Nya untuk menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan “kami mendengar dan kami taat” dan mereka itulah orang-orang yag beruntung. Dan barang siapa yang taat kepada Alloh dan Rosul-Nya dan takut kepada Alloh dan bertakwa kepada-Nya,maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan”. (An Nuur: 51-52)
Dalam bentuk pengagungan terhadap nash-nash syar’i ini kita bisa menengok generasi awal umat ini. Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan dari Abdulloh bin Umar, beliau berkata : “Aku telah mendengar Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- bersabda : (( Janganlah kalian melarang wanita-wanita ke masjid apabila mereka telah izin kepada kalian)) lalu Bilal bin Abdulloh berkata : “Demi Alloh, kami pasti melarang mereka. Kemudian Abdulloh bin Umar menghampirinya dan mencelanya dengan celaan yang buruk kemudian berkata; aku telah mmeberitahukan kepadamu dari Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- lalu engkau mengatakan :Kami akan melarang mereka?![5]
Contoh lain dalam pengagungan terhadap nash syar’i adalah seperti apa yang dilakukan oleh Said bin Musayyib – رحمه الله – tatkala melihat seseorang yang melaksanakan sholat setelah terbitnya fajar lebih dari dua roka’at lalu ia menegurnya. Orang tadi berkata : “Wahai Abu Muhammad, apakah Alloh akan mengazabku dengan banyaknya sholat?! Lalu Sa’id bin Musayyib menjawab : “Tidak.., akan tetapi Alloh akan mengazabmu karena kamu menyelisihi sunnah”.
2.      Berupaya bersandar kepada sunnah shohihah ( الاعتماد على السنة الصحيحة)
Alloh telah memerintahkan ketaatan kepada Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- dalam banyak ayat, di antaranya adalah firman Alloh -عز وجل- :
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Dan apa saja yang diberikan oleh Rosul kepada kalian maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah”. (Al Hasyr : 7)
Menyandarkan ilmu kepada sumber yang shohih sudah menjadi tradisi ilmiah generasi awal umat ini. Seperti yang diriwayatkanoleh Bukhori dan Muslim dalam kedua kitab shohihnya, dari Abdulloh bin Mas’ud -رضي الله عنه- ia berkata: “Alloh telah melaknat wanita-wanita pemberi tato dan wanita-wanita yang meminta ditato, wanita yang mencabut alis serta wanita yang merenggangkan gigi untuk hiasan dan para perubah ciptaan Alloh”.
Lalu sampailah hadits itu kepada salah seorang wanita dari Bani Asad, namanya adalah Ummu Ya’qub, lalu ia mendatanginya (Abdulloh bin Mas’ud) lalu berkata : “Sesungguhnya telah sampai kepadaku bahwa engkau melaknati ini dan itu. Maka Ibnu Mas’ud menjawab : “Bagaimana aku tidak melaknati apa yang dilaknati oleh Alloh dan Rosul-Nya -صلى الله عليه وسلم- dan siapa saja yang dilaknati dalam Kitabulloh?! Lalu wanita tadi berkata : “Sesungguhnya aku telah membaca antara Al Qurân dan aku tidak mendapatkan apa yang kamu katakana”. Ibnu Mas’ud menjawab : Jika engkau membacanya pastilah engaku mendapatinya, bukankah engkau telah membaca : وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ?! wanita tadi berkata : “Benar..”, Ibnu Mas’ud berkata : “Sesungguhnya Nabi -صلى الله عليه وسلم- telah melarangnya”.[6]
3.      Pemahaman yang benar terhadap nash syar’I ( صحة فهم النصوص)
Sesungguhnya memahami nash-nash syar’I secara benar merupakan kunci utama dalam kaidah pengambilan dalil (istidlal). Seseorang tidak akan mampu memahami makan yang dimaksud oleh Alloh dan Rosul-Nya -صلى الله عليه وسلم- kecuali dirinya memiliki pemahaman yang lurus terhadap Kitab dan Sunnah. Banyaknya bid’ah dan kesesatan bersumber dari kesalahan dan buruknya pemahaman terhadap dalil syar’i.
Umar bin Khottob -رضي الله عنه- pernah berkata dalam suratnya kepada Abu Musa Al Asy’ari -رضي الله عنه- : “Pahamilah apa yang bercampur dalam dirimu dari sesuatu yang tidak ada dalam Kitabulloh dan sunnah Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- kemudian ketahuilah yang memiliki kesamaan dan keserupaan lalu qiyaskanlah dengan perkara-perkara yang telah kau ketahui dan bersandarlah kepada yang lebih dekat dengan Alloh ta’ala dan yang paling dekat dengan kebenaran”.[7]
Kebenaran dalam memahami nash-nash syar’I merupakan kenikmatan agung yang diberikan oleh Alloh ta’ala kepada hamba-Nya, demikianlah penuturan Imam Ibnu Qoyyim al Jauziyah saat memberikan komentar tentang surat Kholifah Umar bin Khottob -رضي الله عنه- kepada Abu Musa Al Asy’ari -رضي الله عنه- .[8]
Dalam rangka menuju kepada pemahaman yang benar diperlukan pondasi ilmiah yang benar pula. Di antara pondasi ilmiah itu adalah :
1.      Berdasarkan pada manhaj para sahabat dalam mengambil kebenaran
2.      Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
3.      Pengumpulan data dan dalil syar’I dalam pembahasan tertentu
4.      Memiliki pengetahuan tentang maqoshid syar’iyyah.[9]
Ilmu-ilmu Penunjang
Orang yang hendak menafsirkan ayat-ayat suci Al Qurân, lebih dahulu harus tahu dan memahami beberapa kaidah yang erat kaitannya dengan pemahaman makna kalimat yang hendak ditafsirkan.
Bagi seorang mufassir hendaknya memiliki pengetahuan pendukung dalam menafsirkan suatu ayat atau surat. Ada beberapa macam pengetahuan pendukung yang termasuk dalam kaidah-kaidah tafsir, seperti :
1.      Manthuq dan Mafhum
Manthuq adalah makna yang ditunjukkan oleh lafadz dalam pembicaraan atau penuturan. Adapun mafhum adalah makna yang difahami bukan dari pembicaraan.
2.      ‘Aam dan Khoos
‘Aam adalah lafadz yang member pengertian umum yang mencakup segala sesuatu yang termasuk dalam lingkungannya tanpa ada batasan dalam jumlah maupun dalam bilangan.
Adapun khoos adalah lafadz yang menunjukkan pada pengertian tertentu.
3.      Muthlaq dan Muqoyyad
Muthlaq adalah nash yang menunjukkan kepada sesuatu pengertian yang tidak ada kaitannya dengan ayat lain.
Adapun muqoyyad adalah nash yang menunjukkan kepada suatu pengertian akan tetapi pengertian tersebut harus dikaitkan dengan pengertian yang diberikan oleh ayat atau nash lain.
4.      Mujmal dan Mubayyan
Mujmal adalah ayat atau nash yang menunjukkan kepada suatu pengertian yang tidak terang dan tidak rinci atau dapat juga dikatakan sebagai suatu lafadz yang memerlukan penafsiran yang lebih jelas.
Mubayyan adalah suatu ayat atau nash yang diperoleh pada ayat yang lain.
5.      Muhkan dan Mutasyabih
Muhkam adalah nash yang tidak memberikan keraguan lagi tentang apa yang dimaksudkannya atau dengan ungkapan lain; nash yang sudah memberikan pengertian pasti.
Mutasyabih adalah nash yang mengandung pengertian yang masih samar dan mempunyai kemungkinan beberapa arti.
6.      Nasikh dan Mansukh
Nasikh adalah ayat-ayat atau hadits-hadits yang memiliki peranan atau fungsi mengganti hukum syar’I dengan hukum syar’I lainnya.
Adapun mansukh adalah ayat-ayat atau hadits-hadits yang hukumnya telah diganti atau dihapus dengan dalil lain.
Kaidah-kaidah Tafsir
Di samping menguasai ilmu-ilmu pendukung seperti yang telah disebutkan, seorang mufassir hendaknya juga menguasai kaidah-kaidah dasar dalam penafsiran. Di antara kaidah-kaidah itu adalah :
1.      التفسير إما بنقل ثابت أو رأي صائب وما سواهما فباطل
“Tafsir hanya dengan penukilan yang kuat dan pemikiran yang benar selain keduanya adalah bathil”
Kaidah ini menegaskan bahwa dalam penafsiran hanya menggunakan dua cara; penukilan riwayat yang kuat atau ijtihad ro’yu yang dibenarkan. Penukilan yang kuat adalah dilihat dari sumbernya. Dalam menafsirkan Al Qurân penukilan yang kuat bisa bersumber dari Al Qurân, sunnah nabawiyah, perkataan para sahabat, perkataan tabi’in, dan bahasa Arab.
Adapun ro’yu yang benar adalah pemikiran yang berdasar pada ilmu atau dugaan kuat yag sejalan dengan konteks kebahasaan bersamaan dengan memperhatikan dasar dari Al Kitab dan As Sunnah serta apa yang diriwayatkan dari generasi salaf
2.      إذا عرف التفسير من جهة النبي -صلى الله عليه وسلم- فلا حاجة إلى قول من بعده
“Apabila telah diketahui penafsiran suatu ayat dari Nabi -صلى الله عليه وسلم- maka tidak perlu lagi membutuhkan perkataan orang lain”
Sebagai misal dalam penerapan kaidah ini adalah lafadz “Iman” dalam Al Qurân. Orang-orang murjiah menganggap iman hanya sebagai bentuk pengakuan batin semata. Namun anggapan tersebut bertentangan dengan sabda Nabi -صلى الله عليه وسلم- : “Bahwa iman itu enam puluh sebian cabang dan rasa malu sebagian dari iman”.[10]
Hadits tersebut mamberikan penjelasan bahwa iman bukan hanya pengakuan semata melainkan perlu adanya pembuktian dengan amal.
3.      ألفاظ الشارع محمولة على المعاني الشرعية، فإن لم تكن فالعرفية، فإن لم تكن فاللغوية
“Lafadz-lafadz syar’I hendaknya dibawa pada makna syar’I, jika tidak sesuai maka dengan makna ‘urfi dan jika tidak sesuai dengan makna bahasa”
Penerapan kaidah ini seperti dalam memahami makna sujud pada ayat :
وَلِلَّهِ يَسْجُدُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَظِلَالُهُمْ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ (15)
“Dan semua sujud kepada Alloh, baik yang di langit maupun yang di bumi, baik dengan kemauan sendiri maupun terpaksa (dan sujud pula) baying-bayang mereka, pada waktu pagi dan petang hari”. (Ar Ro’du : 15)
Kata sujud pada ayat tersebut apakah dalam artian hakiki yaitu dengan meletakkan dahi di atas tanah ataukan artianmaknawi yaitu ketundukan terhadap apa yang telah menjadi ketetapan Alloh ta’ala. Dalam masalah ini jumhur ulama ahli tafsir membawa makna sujud pada arti hakiki.
Contoh lain adalah lafadz sholat pada ayat :
وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ (84)
“Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan sholat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Alloh dan Rosul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik”. (At Taubah : 84)
Secara bahasa, sholat bermakna doa. Adapun makna syar’I dalam ayat tersebut adalah berdiri di hadapan mayit dan mendoakan baginya dengan sifat tertentu (sholat jenazah). Makna syar’I inilah yang dibawa ataupun yang dimaksud oleh nash tersebut.
4.      قول الصحابي مقدم على غيره في التفسير وإن كان ظاهر السياق لا يدل عليه
“Perkataan seorang sahabat lebih didahulukan –setelah Nabi -صلى الله عليه وسلم- – dari selainnya dalam masalah tafsir meskipun dhohir rangkaian kata (siyaq) tidak menunjukkan hal itu”
Dalam masalah ini, tidak ada keraguan dalam menerima ‘adalah (عدلةpara sahabat Nabi. Mereka adalah orang-orang yang lebih dahulu mengetahui makna-makna Al Qurân serta menyaksikan langsung turunnya wahyu. Karena factor itulah para sahabat memiliki kedudukan tinggi dalam islam.
Dalam penerapan kaidah ini bisa diambil sebuah contoh ketika menafsirkan makna kata “syahiid” pada ayat :
قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِنْ كَانَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَكَفَرْتُمْ بِهِ وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى مِثْلِهِ فَآمَنَ وَاسْتَكْبَرْتُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (10)
“Katakanlah; terangkanlah kepadaku bagaimana pendapatmu jika sebenarnya (Al Qurân) ini datang dari Alloh, dan kamu mengingkarinya, padahal ada seorang saksi dari Bani Isroil yang mengakui (kebenaran) yang serupa dengan (yang disebut dalam ) al Qurân lalu dia beriman; kamu menyombongkan diri. Sungguh Alloh tidak member petunjuk kepada orang-orang yang dzolim”. (Al ahqof : 10)
Para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang menjadi “Syahiid” (=seorang saksi). Sebagian di antara mereka mengatakan bahwa yang dimaksud adalah Nabi Musa bin Imron dan yang dimaksud dengan “mitslihi” adalah Taurot. Sebagian yang lain mengatkan bahwa yang dimaksud dengan “syahid” adalah Abdulloh bin Salam, adapun yang dimaksud dengan “mitslihi” adalah Al Qurân. Pendapat kedua inilah yang dikuatkan dengan riwayat hadits dari Sa’ad bin Abi Waqosh -رضي الله عنه- ia berkata : “Aku tidak mendengar Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- bersabda kepada seseorang yang dia termasuk penduduk surge melainkan kepada Abdulloh bin Salam, ia berkata : tentang dirinya-lah turun ayat ((وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى مِثْلِهِ)).[11]
5.      إذا اختلف السلف في تفسير الآية على قولين لم يجز لمن بعدهم إحداث قول ثالث يخرج عن قولهم
“Apabila terjadi perbedaan dalam penafsiran ayat dan terdapat dua pendapat di kalangan ulama salaf, maka tidak boleh bagi sesudahnya memunculkan pendapat ketiga di luar pendapat mereka”.
Kaidah ini disebutkan karena bila terjadi penambahan pendapat bersamaan dengan kemungkinan tarjih dari dua pendapat maka akan berimplikasi pada kesalahan semua pendapat yang ada dan tidak diketahui kebenarannya. Tentunya hal ini adalah tidak boleh, karena seakan-sekan mengandung pengertian bahwa umat ini lalai dari kebenaran.
Namun apabila datang pendapat ketiga sebagai penjelas dari pendapat sebelumnya, maka haruslah dilihat dulu apakah penjelasan itu keluar dari ijma’ ataukah tidak. Jika keluar dari ijma’ ditolak dan jika tidak maka bisa diterima.
Contoh penerapan kaidah ini adalah seperti pada penafsiran firman Alloh ta’ala :
﴿ ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ أَيْنَ مَا ثُقِفُوا إِلَّا بِحَبْلٍ مِنَ اللَّهِ وَحَبْلٍ مِنَ النَّاسِ وَبَاءُوا بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الْمَسْكَنَةُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ الْأَنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ ﴾
“Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka (berpegang) pada tali agama Alloh dan tali (perjanjian) dengan manusia, mereka mendapat murka dari Alloh dan (selalu) diliputi kesengsaraan. Yang demikian itu karena mereka mengingkari ayat-ayat Alloh dan membunuh para Nabi tanpa hak (alasan yang benar), yang demikian itu karena mereka durhaka dan melampaui batas”. (Ali Imron : 112)
Sebagian orang mengira bahwa yang dimaksud dengan وَحَبْلٍ مِنَ النَّاسِ adalah sokongan dunia barat untuk yahudi. Tentunya penafsiran ini tidak bisa diterima dikarenakan para ulama tafsir telah bersepakat bahwa yang dimaksud dengan وَحَبْلٍ مِنَ النَّاسِ adalah perjanjian yang diberikan untuk kaum kafir dari kaum muslimin berupa jizyah[12]. Adapun kehinaan tetap melekat pada diri mereka orang-orang kafir dan tidak akan lepas selama kekafiran melekat pada diri mereka.
6.      فهم السلف للقرآن حجة يحتكم إليه لا عليه
“Pemahaman salaf (para sahabat) terhadap Al Qurân menjadi hujjah dan landasan hukum”
Para sahabat adalah orang yang paling berbakti, paling bagus pemahaman terhadap agama dan mendapatkan keutamaan langsung bertatap muka ketika belajar secara talaqqi dengan Rosululloh -صلى الله عليه وسلم-, maka sudah barang tentu penafsiran mereka terhadap Al Qurân memiliki kelebihan disbanding yang lain.
Kaidah ini memberikan penjelasan bahwa penafsiran para sahabat tidak bisa dihakimi oleh perkataan orang lain atau kaidah-kaidah bahasa dan ushul.
Dalam masalah ini perlu difahami bahwa apa yang dinukilkan dari salaf (para sahabat) tentang perbedaan maka perbedaan yang dimaksud adalah dalam bab tanawwu’ (=variatif) bukan pada perbedaan / ikhtilaf tadlod(=kontradiktif).
Salah satu contoh dalam penerapan kaidah ini adalah dalam perbedaan penafsiran الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ sebagian dari kalangan salaf mengatakan bahwa maksudnya adalah Al Qurân, adapun sebagian yang lain menyatakan bahwa yang dimaksud adalah Islam. Ada juga yang mengatakan bahwa maksudnya adalah jalan ubudiyah dan ketaatan kepada Alloh dan Rosul-Nya -صلى الله عليه وسلم- .
7.      تفسير القرآن بمقتضى اللغة يراعي المعنى الأغلب والأشهر والأفصح دون الشاذ أو القليل
“Penafsiran Al Qurân dengan pendekatan bahasa haruslah memperhatikan makna yang masyhur dan fasih bukan makna syadz atau jarang dipakai”
Kaidah ini memberikan penegasan bahwa Al Qurân diturunkan dengan bahasa Arab yang faih dan masyhur. Oleh sebab itu dalam penafsiran suatu ayat dengan penjelasan bahasa haruslah dibawa kepada makna yang masyhur dan fasih bukan pada makna yang jarang dipakai.
Contoh penerapan kaidah ini seperti pada penafsiran firman Alloh:
﴿لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا
Sebagian ahli tafsir memahami makna البرد dengan النوم (=tidur). Ini adalah makna yang jarang dipakai dalam bahasa Arab. Adapun makna yang sering dipakai adalah sesuatu yang mendinginkan panas tubuh. Maka dalam hal ini makna fasih dan masyhur yang diterima.
8.      لا يجوز حمل ألفاظ الكتاب على اصطلاح حادث
“Tidak diperkenankan membawa lafadz al Kitab kepada istilah baru”
Maksud dari kaidah ini adalah tidak bolehnya membawa makna lafadz qurâni kepada arti yang didapatkan pada masa mutaakhirin, akan tetapi haruslah dibawa pada makna yang diketahui periode awal umat ini.
Sebagai misal dalam kaidah ini adalah makna “qoryah” dan “madinah” dalam al Qurân. Penyebutan kedua kata tersebut bermakna satu yaitu negri. Sedangkan mutaakhirin membedakan antara keduanya. Menurut mereka “madinah” adalah tempat yang luas dan makmu serta lebih maju peradabannya atau diistilah dengan kota, sedangkan kata qoryah adalah tempat yang lebih kecil dari “madinah” atau diistilahkan dengan desa.
Begitu juga dalam lafadz shodaqoh dalam Al Qurân, para sahabat memahami kata shodaqoh sebagai kata yang meliputi zakat wajib dan shodaqoh yang sunnah. Adapun mutaakhirin memahaminya sebagai dana social.
9.      القرآن عربي فيسلك به في الاستنباط والاستدلال مسلك العرب في بقرير معانيها
“Al Qurân menggunakan bahasa Arab maka pengambilan kesimpulan dan dalil haruslah menggunakan bahasa Arab dalam penentuan makna-maknanya”
Kaidah ini memberikan arahan khusus dalam berinteraksi dengan nash-nash syar’I tanpa adanya takalluf (sesuatu yang dibuat-buat) dengan membawa makna nash syar’I kepada sesuatu yang tidak ada atau sedikit korelasinya.
Kaidah ini juga mengisyaratkan bahwa seorang mufassir hendaklah memiliki pengetahuan tentang kondisi percakapan bahasa Arab dan cirri khasnya, seperti perkataan bahasa Arab dengan lafadz umum namun yang dimaksudkan adalah dhohirnya, atau perkataan umum yang memiliki dua pengertian yaitu umum dan khusu dan lain sebagainya.
Contoh penerapan kaidah ini adalah seperti pada penafsiran firman Alloh :
﴿وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّه﴾ (Al Baqoroh:196)
Sebagian orang salah memahami makna الإتمام dalam ayat tersebut, mereka memahami bahwa hal itu menunjukkan tidak wajibnya ibadah haji karena kewajiban itu tidak disebutkan secara jelas,akan tetapi yang disebutkan adalah perintah untuk menyempurnakan. Jelas hal ini adalah penafsiran yang salah. Para ulama menjelaskan bahwa disebutkan perintah untuk menyempurnakan dalam ayat tersebut tanpa menyebutkan kewajibannya karena orang-orang Arab telah mengetahui syari’at haji sebelum datanganya Islam. Mereka telah melakukannya dengan tuntunan yang telah diubah-ubah oleh mereka sendiri serta menghilangkan syi’ar-syi’ar haji seperti wukuf di Arofah, thowaf dalam keadaan telanjang dan penyimpangan-penyimpangan lainnya. Lalu datanglah Islam menyempurnakan kewajiban haji yang sudah adaengan syari’at Islam yang luhur.
Penutup
Ilmu tafsir adalah ilmu yang agung, karena hakikatnya adalah periwayatan dari Alloh ta’ala. Kesholihan pribadi seorang mufassir menjadi piranti penting dalam sebuah penafsiran. Tanpa adanya kesholihan pribadi sudah barang tentu hasil penafsirannya hanya berdasar pada hawa nafsunya.
Ilmu tafsir memiliki kaidah-kaidah yang telah dirumuskan oleh para ulama robbaniyyin melalui proses tadabbur dan istiqro’ yang mendalam. Untuk itulah kecakapan seorang mufassir dalam kaidah-kaidah bahasa Arab tidak bisa dipisahkan ketika menyelami samudra ilmu tafsir.
Semoga makalah yang sederhana ini bisa menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi semuanya. Saran dan kritik yang membangun dalam rangka penyempurnaan makalah ringkas ini diharapkan oleh penulis. Akhirnya hanya kepada Alloh tempat memohon hidayah dan taufiq agar diri terjaga dari kesesatan berfikir dan perilaku.
والله أعلم بالصواب …
Maroji’ :
1.      Abul Fida’ Ismail bin Katsir, Tafsir Al Qurânul ‘Adzim, Beirut, Daarul Jiil, tt.
2.      Kholid bin Utsman As Sabt, qowaidut tafsir, Mesir, Daar Ibnu Affan, cetakan pertama, tahun 1421
3.      Abu Husain Muslim bin Al Hajjaj al Qusyairi an Naisaburi, Shohih Muslim, Kairo, Daar Ibnu Haitsam, cetakan tahun 1422 H
4.      Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrohim bin al Mughiroh Al Bukhori, Shohih Bukhori, Kairo, Al Maktabah al Taufiqiyah
5.      Muhammad bin Ismail al Amiir As Shon’ani, Subulus Salam, Kairo, Daarul ‘Aqidah, cet I, tahun 1423 H
6.      Ibnu Qoyyim al jauziyah, I’lamul Muqi’in, Maktabah Syamilah
7.      Ahmad bin Abdur Rohman Ash Shuyan, Manhaj at Talaqi wal Istidlal baina ahlus sunnah wal mubtadi’ah, Riyadl, Daar As Sulaim, tt.
8.      Manna’ al Qotthon, Mabahits fi ‘Ulumil Qurân, Mansyurotul ‘Asril Hadits, tt.

[1] Abu al Fida’ Ismail bin Katsir, Tafsir Al Qurânul ‘Adzim, Beirut, Dârul Jiil, juz 1 hal 5
[2] Majma’ ahl lughoh, al Mu’jam al Wasith, Istanbul-Turki, al Maktabah al Islamiyyah, juz 2 hal 748
[3] Kholid bin Utsman As sabt, Qowa’idut Tafsir, Mesir, Daar Ibn ‘Affan, cetakan pertama, tahun 1421 H, jilid 1 hal 23
[4] Ibid, hal 29
[5] HR. Muslim no.442
[6] HR Bukhori (4887) dan Muslim (2125)
[7] Muhammad bin Ismail Ash Shon’ani, Subulus salam, Kairo, Daarul ‘Aqidah, cet I, tahun 1423 H, jilid 4 hal 301
[8] Ibnu Qoyyim al Jauziyah, I’lamul muwaqi’in, Maktabah Syamilah, jilid 1 hal 113
[9] Ahmad bin Abdur Rohman Ash Shuyan, Manhaj Talaqqi wal Istidlal, bainan ahlis sunnah wal mubtadi’ah, Riyadl, Daar as Sulaim, hal 50-58
[10] HR. Bukhori (no.9) dan Muslim (58)
[11] Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, Tafsir Ath Thobari, Maktabah Syamilah, juz 22 hal 102
[12] Abu al Fida’ Ismail bin Katsir, Tafsir Al Qurân al ‘Adzim, Beirut, Dâr al Jiil, juz 1 hal 374

DEFINISI KAIDAH TAFSIR

PENDAHULUAN
Ada satu pandangan teologis dalam Islam bahwa al-Qur’an shalihun li kulli zaman wa makan. Sebagian umat Islam memandang keyakinan tersebut sebagai doktrin kebenaran yang bersifat pasti. Akibatnya muncul respon reaktif terhadap setiap perkembangan situasi yang terjadi dalam perjalanan sejarah peradaban manusia. Misalnya dengan pernyataan bahwa semua ilmu pengetahuan yang ada sekarang ini dan pada masa yang akan datang sudah ada semuanya dalam al-Qur’an. Seperti yang disampaikan oleh al-Ghazali dalam Jawahir al-Qur’an.
Respon ini tentunya tidak produktif. Sebab jika ada penemuan baru berdasarkan metodologi ilmu pengetahuan kontemporer yang kontradiktif dengan al-Qur’an muncul respon defensif yang seringkali menempatkan informasi-informasi dalam teks al-Qur’an pada dataran mistik. Ada semacam pemaksaan teologis dalam rangka menyelamatkan keshahihan al-Qur’an tersebut. Padahal upaya ini justru akan memposisikan al-Qur’an secara sempit. Pemahaman al-Qur’an hanya terbatas pada ruang dan waktu ketika al-Qur’an itu turun, atau paling tidak sampai pada waktu ulama-ulama klasik saja.
Karenanya diperlukan upaya yang lebih produktif dalam rangka mempertahankan pandangan teologis di atas. Salah satunya adalah pengembangkan tafsir kontemporer dengan menggunakan metodologi baru yang sesuai dengan perkembangan situasi sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan perkembangan peradaban manusia. Persoalannya adalah bagaimana merumuskan sebuah metode tafsir yang mampu menjadi alat untuk menafsirkan al-Qur’an secara baik, dialektis, reformatif, komunikatif serta mampu menjawab perubahan dan perkembangan problem kontemporer yang dihadapi umat manusia.
Untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya penelusuran sejarah tentang berbagai upaya ulama dalam mengembangkan kaidah-kaidah penafsiran. Tujuannya adalah untuk mengetahui prosedur kerja para ulama tafsir dalam menafsirkan al-Qur’an sehingga penafsiran tersebut dapat digunakan secara fungsional oleh masyarakat Islam dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan. Kaidah-kaidah ini kemudian dapat digunakan sebagai referensi bagi pemikir Islam kontemporer untuk mengembangkan kaidah penafsiran yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Namun kaidah-kaidah penafsiran di sini tidak berperan sebagai alat justifikasi benar-salah terhadap suatu penafsiran al-Qur’an. Kaidah-kaidah ini lebih berfungsi sebagai pengawal metodologis agar tafsir yang dihasilkan bersifat obyektif dan ilmiah serta dapat dipertanggungjawabkan. Sebab produk tafsir pada dasarnya adalah produk pemikiran manusia yang dibatasi oleh ruang dan waktu.
Dengan demikian, ada beberapa persoalan yang diajukan dalam makalah ini, yaitu:
 Apakah yang dimaksud dengan kaidah-kaidah penafsiran?
 Bagaimanakah penerapan kaidah penafsiran tersebut dalam penafsiran al-Qur’an?
 Bagaimanakah pengembangan kaidah penafsiran tersebut pada era kontemporer sekarang ini?
PEMBAHASAN

A. Pengertian Kaidah-Kaidah Tafsir
Kaidah-kaidah tafsir, dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah qawa’id al tafsir. Qawaid merupakan bentuk jamak dari qaidah yang berarti undang-undang, peraturan dan asas. Secara istilah didefinisikan dengan undang-undang, sumber, dasar yang digunakan secara umum yang mencakup semua yang partikular. Adapun kata tafsir secara bahasa berasal dari kata fassara, yufassiru, tafsiran yang berarti mengungkapkan. Secara istilah tafsir dapat diartikan sebagai alat atau ilmu pengetahuan dalam memahami petunjuk-petunjuk al-Qur’an.
Berdasarkan penjelasan tersebut, kaidah-kaidah tafsir dapat diartikan sebagai pedoman dasar yang digunakan secara umum guna mendapatkan pemahaman atas petunjuk-petunjuk al-Qur’an. Pengembangan kaidah-kaidah tafsir telah dilakukan oleh para ulama sejak awal munculnya ulum al-Qur’an. Di antaranya usaha yang dilakukan oleh Abd ar-Rahman ibn Nasir al-Sa’adi dalam kitabnya al-Qawaid al-Hisan li Tafsir al-Qur’an. Pembahasan tentang kaidah-kaidah tafsir juga dikaji secara mendalam dalam kitab-kitab ulum al-Qur’an yang lain , seperti oleh Manna al-Qattan dalam Mabahits Fi Ulum al-Qur’an dan lain-lain..
Namun dari berbagai kaidah yang disusun oleh para ulama ulum al-Qur’an tersebut tidak terdapat kesamaan konseptual antara yang satu dengan yang lainnya. Ada yang mengembangkan kaidah-kaidah secara umum melalui pendekatan pemahaman keagamaan secara umum seperti hukum dan tauhid, seperti yang dilakukan oleh Abd ar-Rahman ibn Nasir al-Sa’adi. Ada pula yang membahasnya secara teknis dan detail, seperti yang dilakukan oleh Manna al-Qattan.
Karenanya sikap para ulama dan pemikir Islam terhadap kaidah-kaidah ini juga beragam. Ada yang memandang kaidah tafsir yang disusun oleh para ulama sebagai sesuatu yang mengikat dan harus diikuti oleh para mufasir yang lain. Ada pula yang melihat hal tersebut sebagai sesuatu yang tidak mengikat dan melihatnya hanya sebagai suatu prosedur kerja seorang mufasir saja.
Oleh karena penafsiran merupakan suatu aktivitas yang senantiasa berkembang, sesuai dengan perkembangan sosial, ilmu pengetahuan dan bahasa, tampaknya kaidah-kaidah penafsiran akan lebih tepat jika dilihat sebagai suatu prosedur kerja. Dengan pengertian ini, kaidah tersebut tidak mengikat kepada mufasir lain agar menggunakan prosedur kerja yang sama. Setiap mufasir berhak menggunakan prosedur yang berbeda asalkan memiliki kerangka metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meskipun demikian keberadaan kaidah-kaidah penafsiran yang disusun para ulama tetap penting. Kaidah-kaidah tersebut bisa dijadikan sebagai kerangka metodologi dalam melakukan penafsiran dengan menggunakan metode yang sama. Kaidah tersebut juga bisa digunakan sebagai referensi dan pembanding dalam melakukan proses penafsiran.
B. Macam-Macam Kaidah Tafsir
Kaidah-kaidah tafsir yang berkembang dalam sejarah penafsiran al-Qur’an sangat beragam. Berdasarkan perkembangan tersebut, jika dipetakan kadiah-kaidah tafsir dapat dikelompokkan menjadi kaidah dasar, umum dan khusus.
Kaidah Dasar Tafsir
Kaidah dasar berkaitan dengan penggunaan sumber pokok dalam menafsirkan al-Qur’an yang meliputi al-Qur’an, Hadis, penjelasan sahabat dan perkataan tabiin. Dalam kaidah dasar ini seorang mufasir pertama-tama harus kembali kepada al-Qur’an dengan meneliti secara cermat dalam rangka mengumpulkan ayat-ayat al-Qur’an tentang suatu pokok persoalan. Kemudian menghubungkan dan memperbandingkan kandungan ayat-ayat yang mengandung arti mujmal yang diperinci oleh ayat lain. Atau jika pada suatu ayat masalahnya disebut secara singkat, maka diperluas oleh ayat lain .
Kemudian mufasir juga harus memerhatikan hadis-hadis nabi. Bila mendapatkan hadis shahih, ia harus menafsirkan ayat berdasarkan hadis tersebut. Ia tidak dibenarkan untuk menafsirkannya menurut pendapatnya sendiri, dengan meninggalkan hadis tersebut. Selanjutnya, apabila terdapat penjelasan sahabat nabi untuk menafsirkan ayat al-Qur’an, ia harus menggunakan penjelasan tersebut sebagai dasar tafsirnya. Hanya saja mengingat banyak riwayat yang tidak benar dari sahabat, diperlukan kehati-hatian dan seleksi yang teliti.
Demikian juga dengan perkataan tabiin. Hanya saja keberadaan perkataan tabiin dalam menafsirkan al-Qur’an ini diperselisihkan. Ada yang berpendapat termasuk tafsir bi al-ma’sur dengan alasan bahwa itu diterima dari sahabat nabi. Namun ada juga yang menganggapnya sebagai tafsir bi al-ra’yi, seperti tafsir para mufasir lainnya setelah tabiin.

Kaidah Umum Tafsir
Kaidah khusus yang dimaksudkan di sini adalah seperangkat ilmu pengetahuan yang dibutuhkan oleh seorang mufasir dalam menafsirkan al-Qur’an. Ilmu-ilmu tersebut meliputi ilmu bahasa Arab, nahwu, sharaf, isytiqaq, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’), ushul fiqh, dan ilmu qiraat. Ilmu bahasa (linguistik) berfungsi untuk mengetahui kosa kata, konotasi dan konteks al-Qur’an. Melalui ilmu nahwu (tata bahasa), seorang mufasir akan mengetahui bahwa sebuah makna akan berubah seiring dengan perubahan i’rab. Dengan ilmu sharah (konyugasi), seorang mufasir dapat melihat bentuk, asal dan pola (shighat) sebuah kata.
Sementara kaidah isytiqaq (derivasi kata, etimologi) digunakan untuk mengetahui akar atau kata dasar dari suatu kata. Sebab, jika diambil dari kata dasar yang berbeda, sebuah kata akan memiliki makna yang berbeda pula. Ilmu balaghah berperan dalam membimbing mufasir untuk mengetahui karakteristik susunan sebuah ungkapan yang dilihat dari makna yang dihasilkannya atau retorika (ma’ani), perbedaan-perbedaan maksudnya (bayan) dan sisi-sisi keindahan sebuah ungkapan (badi’). Adapun ilmu ushul fiqih dapat membantu mufasir dalam mempelajari cara pengambilan dan perumusan dalil-dalil hukum. Sedangkan ilmu qiraat digunakan oleh mufasir untuk mengetahui cara-cara melafalkan al-Qur’an.
Berikut ini adalah beberapa contoh penerapan kaidah penafsiran berdasarkan ilmu-ilmu tersebut.

Dhamir (kata ganti)
Kaidah yang berkaitan dengan dhamir terdari dari:
 Pada dasarnya dhamir diletakkan untuk mempersingkat perkataan
 Setiap dhamir harus punya marji’ sebagai tempat kembalinya
 Pada dasarnya dhamir itu kembali pada tempat yang paling dekat
Penggunaan ism al-ma’rifat dan al-nakirat (ta’rif dan tankir)
Penggunaan ism al-ma’rifat mempunyai beberapa fungsi yang berbeda sesuai dengan macamnya;
 Ta’rif dengan ism al-dhamir berfungsi untuk menunjukkan keadaan
 Tarif dengan nama berfungsi untuk menghadirkan pemilik nama itu dalam hati
 pendengar dengan cara menyebutkan namanya yang khas, memuliakan (Q.S. 48:29) dan juga menghinakan (Q.S. 111:1)
 Ta’rif dengan ism al-isyarat (kata tunjuk) berfungsi untuk menjelaskan bahwa sesuatu yang ditunjuk itu jelas (Q.S. 31:11), menjelaskan keadaannya dengan menggunakan kata tunjuk jauh (Q.S. 2:5), menghinakan dengan memakai kata tunjuk dekat (Q.S. 29:64), memuliakan dengan memakai kata tunjuk jauh (Q.S. 2:2), dan mengingatkan bahwa sesuatu yang ditunjuk yang diberi beberapa sifat itu sangat layak dengan sifat yang disebutkan sesudah ism al-isyarat tersebut (Q.S. 2:2-5)
 Ta’rif dengan ism al-mausul (kata ganti penghubung) berfungsi untuk menunjukkan tidak disukainya menyebutkan nama sebenarnya untuk menutupi atau sebab lain (Q.S. 12:23), untuk menunjukkan arti umum (Q.S. 29-69), untuk meringkas kalimat (Q.S. 33:69)
 Ta’rif dengan alif-lam berfungsi untuk menunjukkan sesuatu yang sudah diketahui karena telah disebutkan (Q.S. 24:35), menunjukkan sesuatu yang sudah diketahui pendengar (Q.S. 48:18), menunjukkan sesuatu yang sudah diketahui karena ia hadir pada saat itu (Q.S. 5:3), mencakup semua satuannya (Q.S. 103:2), menunjukkan segala karakteristik jenis (Q.S. 2:2), menerangkan esensi, hakikat dan jenis (Q.S. 21:30).
Pengulangan kata benda (ism)
Apabila sebuah ism disebutkan dua kali maka dalam hal ini ada empat kemungkinan, yakni keduanya makrifah, keduanya nakirah, yang pertama nakirah sedang yang kedua makrifah , dan yang pertama makrifah dan yang kedua nakirah. Adapun kaidahnya adalah sebagai berikut:
 Apabila kedua-duanya makrifah maka pada umumnya yang kedua adalah hakikat yang pertama (Q.S. 1:6-7)
 Apabila keduanya nakirah, maka yang kedua biasanya bukan yang pertama (Q.S. 30:54)
 - Jika yang pertama nakirah dan yang kedua makrifah berarti, karena itulah yang sudah diketahui (Q.S. 73:15-16)
 Jika yang pertama makrifah dan yang kedua nakirah, berarti apa yang dimaksudkan bergantung pada qarinah hal mana terkadang qarinah menunjukkan bahwa keduanya itu berbeda (Q.S. 39:27-28)
Mufrad dan Jamak
Dalam al-Qur’an ada sebagian kata yang berbeda penggunaannya ketika berada dalam bentuk mufrad dan jamak. Adapun kaidahnya adalah sebagai berikut:
 Kata al-rih, dalam bentuk jamak berarti rahmat, sedangkan dalam bentuk mufrad berarti adzab. Hal ini menunjukkan bahwa rahmat Allah dimaknai lebih luas dari pada adzab-Nya
 Kata al-nur dan sabil al-haq selalu dalam bentuk mufrad, sedangkan kata al-dzulumat dan sabil al-bathil selalu dalam bentuk jamak. Ini menunjukkan bahwa jalan kebenaran hanya satu sedangkan jalan kebatilan sangat beragam. Kaidah yang sama juga berlaku untuk kalimat waliy al-mu’minin dan auliya al-kafirin.

Kata-kata yang seolah-olah sinonim (Mutaradif)
Dalam al-Qur’an banyak kata yang memiliki makna yang sama, namun seorang mufasir harus jeli dalam melihatnya, karena kata-kata tersebut seringkali memiliki makna yang berbeda. Beberapa kata yang termasuk dalam kaidah ini antara lain:
 al-khauf dan al-khasyyah yang berarti takut. Kata al-khasyah digunakan untuk menunjukkan rasa takut yang timbul karena agungnya pihak yang ditakuti meskipun pihak yang mengalami takut itu seorang yang kuat. Sedangkan kata al-khauf berarti rasa takut yang muncul karena lemahnya pihak yang merasa takut kendati pihak yang ditakuti itu merupakan hal yang kecil.
 al-syuhh dan al bukhl yang berarti kikir. Al-syuhh memiliki makna yang lebih dalam, yakni kikir yang disertai dengan ketamakan. Sedangkan al-bukhl hanya kikir saja.
Pertanyaan dan Jawaban
Pada dasarnya jawaban itu harus sesuai dengan pertanyaan. Apabila terjadi penyimpangan dari pertanyaan yang dikehendaki, hal ini mengingatkan bahwa jawaban itulah yang seharusnya ditanyakan.(Q.S. 2: 189)
Penerapan kaidah ushul fiqh dalam penafsiran al-Qur’an
Di antara kaidah tafsir yang berkaitan dengan ushul fiqih adalah sebagai berikut:
 Patokan memahami ayat adalah berdasarkan redaksinya yang bersifat umum, bukan sebab khusus yang melatarbelakangi turunnya ayat.(Q.S. 24:6)
 Sesuatu yang mubah dilarang jika menimbulkan yang haram atau mengabaikan yang wajib (Q.S. 62:9)
 Perintah atas sesuatu berarti larangan atas kebalikannya dan larangan atas sesuatu berarti perintah atas kebalikannya (Q.S. 73:10)
Selain kaidah-kaidah di atas masih banyak kaidah lainnya, di antaranya kaidah tentang al-jumlat al-ismiyat dan fi’liyah, ‘athaf, kata fa’ala, kana, kada, ja’ala, la’alla dan ‘asa. Penerapan kaidah-kaidah tersebut dibahas secara panjang lebar oleh Manna al-Qattan dalam Mabahits Fi Ulum al-Qur’an.
Kaidah Khusus Tafsir
Kaidah khusus penafsiran merupakan kaidah yang dibangun berdasarkan perspektif dan wordview yang dianut oleh berbagai aliran pemikiran Islam. Dalam hal ini warna tafsir menjadi sangat beragam sesuai dengan perspektif keilmuannya masing-masing.
Beberapa perspektif keilmuan yang berpengaruh dalam penafsiran al-Qur’an di antaranya adalah ilmu kalam, fiqh, tasawuf, filsafat dan ilmu pengetahuan modern. Pada masing-masing perspektif keilmuan tersebut juga terdapat berbagai aliran pemikiran yang bermacam-macam. Misalnya adanya perbedaan kaidah antara tafsir yang dikembangkan Asy’ariyah dan Muktazilah dalam perspertif teologi. Atau antara tafsir Syafi’iyah dan Hanafiyah dalam perspektif fiqh. Juga antara tafsir Ghazalian dan Rusydian dalam sudut pandang filsafat. Setiap aliran memiliki perspertif keilmuan tersendiri berdasarkan paradigmanya masing-masing.
Munculnya ilmu pengetahuan modern juga berpengaruh pada corak tafsir umat Islam. Adanya perubahan sosial, perkembangan ilmu pengetahuan dan bahasa melahirkan tafsir modern. Arus perubahan dan perkembangan ini berjalan sedemikian cepat dan bersifat global. Akibatnya pandangan umat Islam terhadap realitas pun berubah. Dus pemahaman terhadap informasi yang bersumber dari al-Qur’an pun mengalami perubahan.
Misalnya ketika ilmu pengetahuan dapat mendeteksi jenis janin bayi ketika masih dalam perut ibunya, maka pemahaman terhadap teks “Allah mengetahui apa yang dikandung oleh setiap perempuan (hamil)” (Q.S. 13:8) tidak lagi ditafsirkan mengetahui jenis kelamin laki-laki atau perempuan. Melainkan mengetahui dalam perspektif yang lain, seperti masa depan, jiwa, bakat dan perincian yang lain.
Rasionalitas modern seperti inilah yang menjadi ciri khusus tafsir modern. Para mufasir modern melakukan penafsiran dengan menggunakan kacamata yang bisa dikonsumsi masyarakat saintifik. Salah satu cirinya adalah adanya upaya demitologisasi terhadap berbagai pemikiran yang tidak rasional yang dilakukan para mufasir sebelumnya.
Beberapa kaidah khusus terkait dengan tafsir modern ini diantaranya adalah:
Memetakan masalah-masalah dalam al-qur’an menjadi wilayah bukan nalar dan wilayah nalar.
Wilayah bukan nalar meliputi masalah-masalah metafisika dan perincian ibadah. Sedangkan yang termasuk wilayah nalar meliputi masalah-masalah kemasyarakatan. Wilayah pertama, apabila nilai riwayatnya shahih, diterima sebagaimana adanya tanpa pengembangan, karena sifatnya yang berada di luar jangkauan akal. Adapun wilayah yang kedua menempatkan penafsiran terhadap teks sesuai dengan proporsinya yang tepat. Dalam hal ini wilayah kedua menjadi lahan garapan bagi para mufasir untuk melakukan tafsir ulang terhadap teks al-Qur’an
Melakukan pemetaan ulang terhadap wilayah qath’i dan dzanni
Pemikiran modernis menuntut adalah pemetaan ulang terhadap wilayah dzanni dan qath’i al-Qur’an. Hal ini terkait dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang banyak memberikan realitas baru. Misalnya angka kematian yang dapat ditekan dan rata-rata umur manusia yang meningkat dibanding tahun-tahun berikutnya, dengan menggunakan ilmu kedokteran. Karenanya pandangan yang selama ini menyatakan bahwa umur merupakan mafatih al-ghayb yang tidak diketahui kecuali oleh Allah sudah seharusnya berubah .
Pembagian wilayah qath’i dan dzanni didasarkan pada pemetaan wilayah bukan nalar dan wilayah nalar pada poin pertama di atas. Pemetaan ini berimplikasi pada konsep syariat yang selama ini diidentikkan dengan fiqh. Karena itu syariat harus dipisahkan dari fiqh. Syariat bersifat qhat’i, sedangkan fiqh bersifat dzanni. Dengan demikian fiqh menjadi wilayah nalar yang dapat ditafsirkan ulang, dengan bantuan ilmu modern.
Penggunaan takwil dan metafora dalam penafsiran
Perkembangan ilmu pengetahuan, dengan berbagai penemuan ilmiahnya memungkinkan usangnya makna al-Qur’an yang ditafsirkan jauh sebelum penemuan tersebut. Misalnya adanya keyakinan bahwa sesungguhnya yang menurunkan hujan adalah Allah. Ulama klasik enggan untuk mengatakan bahwa langit yang menurunkan hujan. Di era modern, dengan adanya bukti empirik tentang proses terjadinya hujan, maka teks tersebut harus diposisikan sebagai suatu metafora. Dengan demikian peluang penggunaan takwil dalam penafsiran menjadi lebih terbuka.



C. Kaidah Penafsiran Kontemporer
Tafsir kontemporer dapat dikatakan sebagai konsep penafsiran yang dikembangkan oleh para pemikir muslim neo-modernisme atau post-modernisme. Modernisme Islam yang tumbuh dan berkembang pada abad ke-19 memang mampu melahirkan pembaruan pemikiran menuju masyarakat muslim modern. Akan tetapi di sisi lain modernisme masih memiliki celah konservatisme dalam konsep pemurnian Islam. Pendekatan konservatif terhadap konsep ini kembali menarik Islam ke arah pemikiran tradidional yang dikenal dengan istilah puritanisme.
Pada saat umat Islam terjebak pada puritanisme ini muncullah pembaru-pembaru Islam abad ini. Mereka inilah yang dikenal pemikir Islam kontemporer. Dalam hal penafsiran al-Qur’an, terdapat banyak variasi tafsir yang ditawarkan. Para pemikir mampu memberikan alternatif penafsiran yang unik. Di antara para pemikir tersebut adalah Muhammad Shahrur, dan Fazlurrahman.
Berikut ini adalah kaidah khusus tafsir yang dikembangkan oleh keduanya:
Muhammad Shahrur
Muhammad Shahrur mengembangkan metode penafsiran yang disebut dengan intratektualitas dan paradigma-sintagmatis. Kaidah yang digunakan dalam metode ini adalah sebenarnya adalah kaidah dasar tafsir yang juga digunakan dalam penafsiran-penafsiran yang lain, yaitu sebagian ayat al-Qur’an menafsirkan ayat yang lain. Namun yang menjadikannya berbeda adalah analisis yang digunakan. Analisis pemahaman terhadap sebuah konsep dari suatu teks dilakukan dengan cara mengaitkannya dengan konsep dari teks-teks lain yang mendekati atau yang berlawanan (paradigmatik).
Kaidah lain yang dikembangkan oleh Shahrur adalah bahwa di dalam bahasa Arab tidak terdapat sinonim, setiap kata mempunyai kekhususan makna. Bahkan satu kata bisa jadi memiliki lebih dari satu potensi makna. Salah satu faktor yang bisa menentukan makna mana yang lebih tepat dari potensi-potensi makna yang ada ialah konteks logis dalam suatu teks di mana kata itu disebutkan. Inilah yang disebut dengan analisis sintagmatis, yang memandang bahwa makna setiap kata pasti dipengaruhi oleh hubungannya secara linear dengan kata-kata di sekelilingnya.
Fazlur Rahman
Metode tafsir yang dikembangkan oleh Fazlur Rahman dikenal dengan metode gerakan ganda (double movements). Metode ini sangat terkait dengan kaidah khusus yang dikembangkan oleh Fazlur Rahman dalam memaknai al-Qur’an. Menurutnya esensi al-Qur’an adalah moral yang menekankan pada monoteisme dan keadilan sosial. Barawal dari kaidah ini dikembangkanlah metode gerakan ganda.
Metode ini dikembangkan dengan menarik situasi kontemporer menuju era al-Qur’an diturunkan, lalu ditarik kembali ke masa sekarang. Elaborasi definitif dari metode ini adalah sebagai berikut:
Pertama, memahami arti atau makna dari suatu teks dengan cara mengkaji situasi atau problem historis pada saat itu. Dari kajian tersebut ditarik suatu kesimpulan ke arah nilai-nilai moral, prinsip-prinsip umum dan tujuan jangka panjang. Kedua, nilai-nilai tersebut kemudian ditarik dalam konteks sosio-historis pada saat sekarang ini dan digunakan untuk mengkaji dan menilai berbagai persoalan kontemporer yang sedang berlangsung.
Di samping dua pemikir di atas masih ada sederetan pemikir Islam kontemporer yang mengembangkan kaidah penafsiran secara unik sesuai dengan perkembangan sosio-historisnya masing-masing. Seperti Nasr Abu Zaid, Farid Esack, Mohammad Arkoun, Bint Syati’ dan lain-lain.
KESIMPULAN
Kaidah tafsir dapat diartikan sebagai pedoman dasar yang digunakan secara umum guna mendapatkan pemahaman atas petunjuk-petunjuk al-Qur’an. Oleh karena penafsiran merupakan suatu aktivitas yang senantiasa berkembang, sesuai dengan perkembangan sosial, ilmu pengetahuan dan bahasa, kaidah-kaidah penafsiran akan lebih tepat jika dilihat sebagai suatu prosedur kerja. Dengan pengertian ini, kaidah tersebut tidak mengikat kepada mufasir lain agar menggunakan prosedur kerja yang sama. Setiap mufasir berhak menggunakan prosedur yang berbeda asalkan memiliki kerangka metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan
Penerapan kaidah tafsir bergantung pada kaidah yang digunakan oleh para mufasir. Dari berbagai kaidah tersebut dapat dibagi menjadi tiga, yakni kaidah dasar, kaidah umum dan kaidah khusus. Masing-masing kaidah diterapkan sesuai dengan metode penafsirannya masing-masing
Pada era kontemporer kaidah tafsir semakin berkembang seiring dengan perkembangan intelektualitas para pemikir muslim dan juga sesuai dengan perkembangan intelektualitas global. Para pemikir muslim mengembangkan kaidah dan metode penafsiran sesuai dengan situasi sosio-historis yang dihadapinya masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Rosihon. Ilmu Tafsi. Bandung: Pustaka Setia, 2005
Aziz, Amir Abd. Dirasat Fi Ulum al-Qur’an. Beirut: Muassasah al-Risalah, 1983
Chirzin, Muhammad, al-Qur’an dan Ulumul Qur’an. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima
Yasa, 2003. Cetakan II
Dahlan, Abd. Rahman dalam Kaidah-Kaidah Penafsiran al-Qur’an. Bandung: Mizan, 1998.
Al-Ghazali. Ihya’ ‘Ulum al-Din. Kairo: Al-Tsaqafah Al-Islamiyah, 1356 H. Jilid II
Khaeruman, Badri. Sejarah Perkembangan Tafsir Al-Qur’an. Bandung: Pustaka Setia,
2004

Al-Makin, Apakah Tafsir Masih Mungkin? dalam Studi Al-Qur’an Kontemporer; Wacana
Baru Berbagai Metodologi Tafsir. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2002
Al-Qattan, Manna. Mabahits fiUlum al-Qur’an. Beirut: Mu’assah al-Risalah: 1993
Saleh, Ahmad Syukri. Metodologi Tafsir Al-Qur’an Kontemporer Dalam Pandangan Fazlur Rahman. Jambi: Sulthan Thaha Press bekerjasama dengan Gaung Persada Press Jakarta, 2007
Shihab, M. Quraish. Membumikan Al-Qur’an; Fungsi dan Peran Wahyu dalam KehidupanMasyarakat. Mizan: Bandung, 1999
Suryadilaga, M. Alfatih, dkk.. Metodologi Ilmu Tafsir. Yogyakarta: Teras, 2005
Syafe’i, Rahmat. Pengantar Ilmu Tafsir. Bandung: Pustaka Setia, 2006
Syamsuddin, Syahiron. Metode Intratektualitas Muhammad Shahrur dalam Penafsiran Al-
Qur’an dalam Studi Al-Qur’an Kontemporer. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2002