Friday, August 26, 2016

QOWAID TAFSIR

Oleh : Abu Athif, Lc.
Al Qurân adalah Kitabulloh yang tak akan habis untuk diambil ibroh dan kandungan ilmunya. Karena dalamnya penggalian kandungan ilmu yang ada dalam al Qurân sudah semestinya memerlukan piranti dan prosedur yang bisa menghantarkan pada hasil penggalian ilmu yang baik dan benar.
Menelusuri pelajaran dan hikmah dalam Al Qurân melalui penafsiran ayat atau surat bukanlah seperti menafsirkan untaian kalimat atau alinea biasa. Dibutuhkan sikap waro’ dan kematangan pribadi dalam mempelajarinya. Karena hakikat tafsir adalah meriwayatkan dari firman Alloh ta’ala. Dikarenakan agungnya ilmu tafsir ini, maka tidak mengherankan bila sosok seperti Abu Bakar berkata ketika ditanya tentang suatu ayat yang belum diketahui secara pasti : “..Langit manakah yang akan menaungiku, bumi manakah yang membawaku, bila aku berkata sesuatu dalam Kitabulloh yang aku tidak mengetahuinya..?!”.[1]
Seperti halnya pada disiplin ilmu lain, ilmu tafsir Al Qurân memiliki kaidah-kaidah baku yang harus diperhatikan dalam menafsirkan ayat atau surat. Berlepas diri dari kaidah-kaidah ilmiyah tentunya akan menghantarkan seseorang kepada kesalahan fatal dalam memahami suatu ayat. Untuk itulah para ulama berupaya sekuat tenaga untuk mengokohkan bangunan ilmiyah melalui kaidah-kaidah baku sebagai upaya penjagaan asholah (originilitas) keilmuan Islam.
Dalam makalah singkat ini insya Alloh akan dipaparkan beberapa kaidah penting serta piranti utama yang hendaknya diperhatikan oleh seorang mufassir atau parathullabul ‘ilmi (penuntut ilmu) ketika berinteraksi dengan tafsir ayat-ayat Al Qurân.
Definisi Qowaid Tafsir
Secara bahasa (etimologi) qowaid merupakan bentuk jamak (plural) dari kata qo’idah yang berarti pondasi atau dasar[2]. Secara isitlah qoidah memilki makna:
حكم كلي يتعرف به على أحكام جزئية
“Suatu hukum umum yang digunkan untuk mengetahui hukum-hukum turunan atau parsial”.[3]
Adapun tafsir secara bahasa bermakna penjelasan. Secara istilah diartikan ilmu yang membahas tentang Al Qurân dari sisi dilalah sesuai makna yang dikehendaki oleh Alloh ta’ala dengan kemampuan manusia.[4]
Sedangkan yang dimaksud dengan qowa’id tafsir dalam hal ini adalah kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip yang diperlukan oleh para mufassir dalam memahami ayat-ayat Al Qurân. Dengan ungkapan lain, para ulama mendefinisikan qowaid tafsir sebagai :
“الأحكام الكلية التي يتوصل بها إلى استنباط معاني القرآن العظيم ومعرفة كيفية الاستفادة منها”
“Hukum-hukum umum yang bisa menghantarkan pada pengambilan kesimpulan makna-makna Al Qurân Al ‘Adzim dan pengetahuan tentang tata cara pengambilan faedah darinya”.
Piranti Pribadi Seorang Mufassir
Sebelum melakukan penggalian ilmu dan ibroh dalam Al Qurân, hendaknya seorang mufassir melengkapi dirinya dengan piranti-piranti kepribadian yang menopang kaidah-kaidah tafsir. Ibarat sebuah computer, maka dibutuhkan perangkat hardware dan software. Maka dalam masalah tafsir Al Qurân, kesholihan pribadi seorang mufassir adalah hardwarenya dan kaidah-kaidah tafsir adalah softwarenya.
Beberapa prinsip penting yang bisa membangun kepribadian seorang mufassir adalah :
1.      Ta’dzim terhadap nash-nash syar’i ( تعظيم النصوص الشرعية ).
Sesungguhnya pokok permasalahan dalam diinul Islam adalah penyerahan sepenuhnya kepada Alloh -عز وجل- yang disertai ketundukan dan ketaatan, sebagaimana firman Alloh :
وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ (54)
“Dan kembalilah kepada Robb kalian dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepada kalian kemudian kalian tidak dapat ditolong”. (Az Zumar : ayat 54)
Ujud nyata dari penyerahan diri adalah pengagungan (ta’dzim) terhadap nash-nash syar’i. semua yang menjadi perintah ataupun larangan dalam Islam sudah sewajibnya untuk diagungkan. Sebagaimana firman Alloh ta’ala :
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ (32)
“Demikianlah (perintah Alloh) dan barang siapa yang mengagungkan syi’ar-sui’ar Alloh, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”. (Al Hajj : 32)
Telah menjadi keharusan bagi seorang ahlil ‘ilmi ataupun para penuntut ilmu untuk senantiasa membuktikan sikap ta’dzim terhadap nash syar’I dengan memberikan ketundukan dan ketaatan mutlak kepada apa yang ditetapkan oleh Alloh ta’ala dan Rosul-Nya -صلى الله عليه وسلم-, sebagaimana firman Alloh ta’ala :
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (51) وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ (52)
“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin bila mereka dipanggil kepada Alloh dan Rosul-Nya untuk menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan “kami mendengar dan kami taat” dan mereka itulah orang-orang yag beruntung. Dan barang siapa yang taat kepada Alloh dan Rosul-Nya dan takut kepada Alloh dan bertakwa kepada-Nya,maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan”. (An Nuur: 51-52)
Dalam bentuk pengagungan terhadap nash-nash syar’i ini kita bisa menengok generasi awal umat ini. Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan dari Abdulloh bin Umar, beliau berkata : “Aku telah mendengar Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- bersabda : (( Janganlah kalian melarang wanita-wanita ke masjid apabila mereka telah izin kepada kalian)) lalu Bilal bin Abdulloh berkata : “Demi Alloh, kami pasti melarang mereka. Kemudian Abdulloh bin Umar menghampirinya dan mencelanya dengan celaan yang buruk kemudian berkata; aku telah mmeberitahukan kepadamu dari Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- lalu engkau mengatakan :Kami akan melarang mereka?![5]
Contoh lain dalam pengagungan terhadap nash syar’i adalah seperti apa yang dilakukan oleh Said bin Musayyib – رحمه الله – tatkala melihat seseorang yang melaksanakan sholat setelah terbitnya fajar lebih dari dua roka’at lalu ia menegurnya. Orang tadi berkata : “Wahai Abu Muhammad, apakah Alloh akan mengazabku dengan banyaknya sholat?! Lalu Sa’id bin Musayyib menjawab : “Tidak.., akan tetapi Alloh akan mengazabmu karena kamu menyelisihi sunnah”.
2.      Berupaya bersandar kepada sunnah shohihah ( الاعتماد على السنة الصحيحة)
Alloh telah memerintahkan ketaatan kepada Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- dalam banyak ayat, di antaranya adalah firman Alloh -عز وجل- :
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Dan apa saja yang diberikan oleh Rosul kepada kalian maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah”. (Al Hasyr : 7)
Menyandarkan ilmu kepada sumber yang shohih sudah menjadi tradisi ilmiah generasi awal umat ini. Seperti yang diriwayatkanoleh Bukhori dan Muslim dalam kedua kitab shohihnya, dari Abdulloh bin Mas’ud -رضي الله عنه- ia berkata: “Alloh telah melaknat wanita-wanita pemberi tato dan wanita-wanita yang meminta ditato, wanita yang mencabut alis serta wanita yang merenggangkan gigi untuk hiasan dan para perubah ciptaan Alloh”.
Lalu sampailah hadits itu kepada salah seorang wanita dari Bani Asad, namanya adalah Ummu Ya’qub, lalu ia mendatanginya (Abdulloh bin Mas’ud) lalu berkata : “Sesungguhnya telah sampai kepadaku bahwa engkau melaknati ini dan itu. Maka Ibnu Mas’ud menjawab : “Bagaimana aku tidak melaknati apa yang dilaknati oleh Alloh dan Rosul-Nya -صلى الله عليه وسلم- dan siapa saja yang dilaknati dalam Kitabulloh?! Lalu wanita tadi berkata : “Sesungguhnya aku telah membaca antara Al Qurân dan aku tidak mendapatkan apa yang kamu katakana”. Ibnu Mas’ud menjawab : Jika engkau membacanya pastilah engaku mendapatinya, bukankah engkau telah membaca : وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ?! wanita tadi berkata : “Benar..”, Ibnu Mas’ud berkata : “Sesungguhnya Nabi -صلى الله عليه وسلم- telah melarangnya”.[6]
3.      Pemahaman yang benar terhadap nash syar’I ( صحة فهم النصوص)
Sesungguhnya memahami nash-nash syar’I secara benar merupakan kunci utama dalam kaidah pengambilan dalil (istidlal). Seseorang tidak akan mampu memahami makan yang dimaksud oleh Alloh dan Rosul-Nya -صلى الله عليه وسلم- kecuali dirinya memiliki pemahaman yang lurus terhadap Kitab dan Sunnah. Banyaknya bid’ah dan kesesatan bersumber dari kesalahan dan buruknya pemahaman terhadap dalil syar’i.
Umar bin Khottob -رضي الله عنه- pernah berkata dalam suratnya kepada Abu Musa Al Asy’ari -رضي الله عنه- : “Pahamilah apa yang bercampur dalam dirimu dari sesuatu yang tidak ada dalam Kitabulloh dan sunnah Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- kemudian ketahuilah yang memiliki kesamaan dan keserupaan lalu qiyaskanlah dengan perkara-perkara yang telah kau ketahui dan bersandarlah kepada yang lebih dekat dengan Alloh ta’ala dan yang paling dekat dengan kebenaran”.[7]
Kebenaran dalam memahami nash-nash syar’I merupakan kenikmatan agung yang diberikan oleh Alloh ta’ala kepada hamba-Nya, demikianlah penuturan Imam Ibnu Qoyyim al Jauziyah saat memberikan komentar tentang surat Kholifah Umar bin Khottob -رضي الله عنه- kepada Abu Musa Al Asy’ari -رضي الله عنه- .[8]
Dalam rangka menuju kepada pemahaman yang benar diperlukan pondasi ilmiah yang benar pula. Di antara pondasi ilmiah itu adalah :
1.      Berdasarkan pada manhaj para sahabat dalam mengambil kebenaran
2.      Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
3.      Pengumpulan data dan dalil syar’I dalam pembahasan tertentu
4.      Memiliki pengetahuan tentang maqoshid syar’iyyah.[9]
Ilmu-ilmu Penunjang
Orang yang hendak menafsirkan ayat-ayat suci Al Qurân, lebih dahulu harus tahu dan memahami beberapa kaidah yang erat kaitannya dengan pemahaman makna kalimat yang hendak ditafsirkan.
Bagi seorang mufassir hendaknya memiliki pengetahuan pendukung dalam menafsirkan suatu ayat atau surat. Ada beberapa macam pengetahuan pendukung yang termasuk dalam kaidah-kaidah tafsir, seperti :
1.      Manthuq dan Mafhum
Manthuq adalah makna yang ditunjukkan oleh lafadz dalam pembicaraan atau penuturan. Adapun mafhum adalah makna yang difahami bukan dari pembicaraan.
2.      ‘Aam dan Khoos
‘Aam adalah lafadz yang member pengertian umum yang mencakup segala sesuatu yang termasuk dalam lingkungannya tanpa ada batasan dalam jumlah maupun dalam bilangan.
Adapun khoos adalah lafadz yang menunjukkan pada pengertian tertentu.
3.      Muthlaq dan Muqoyyad
Muthlaq adalah nash yang menunjukkan kepada sesuatu pengertian yang tidak ada kaitannya dengan ayat lain.
Adapun muqoyyad adalah nash yang menunjukkan kepada suatu pengertian akan tetapi pengertian tersebut harus dikaitkan dengan pengertian yang diberikan oleh ayat atau nash lain.
4.      Mujmal dan Mubayyan
Mujmal adalah ayat atau nash yang menunjukkan kepada suatu pengertian yang tidak terang dan tidak rinci atau dapat juga dikatakan sebagai suatu lafadz yang memerlukan penafsiran yang lebih jelas.
Mubayyan adalah suatu ayat atau nash yang diperoleh pada ayat yang lain.
5.      Muhkan dan Mutasyabih
Muhkam adalah nash yang tidak memberikan keraguan lagi tentang apa yang dimaksudkannya atau dengan ungkapan lain; nash yang sudah memberikan pengertian pasti.
Mutasyabih adalah nash yang mengandung pengertian yang masih samar dan mempunyai kemungkinan beberapa arti.
6.      Nasikh dan Mansukh
Nasikh adalah ayat-ayat atau hadits-hadits yang memiliki peranan atau fungsi mengganti hukum syar’I dengan hukum syar’I lainnya.
Adapun mansukh adalah ayat-ayat atau hadits-hadits yang hukumnya telah diganti atau dihapus dengan dalil lain.
Kaidah-kaidah Tafsir
Di samping menguasai ilmu-ilmu pendukung seperti yang telah disebutkan, seorang mufassir hendaknya juga menguasai kaidah-kaidah dasar dalam penafsiran. Di antara kaidah-kaidah itu adalah :
1.      التفسير إما بنقل ثابت أو رأي صائب وما سواهما فباطل
“Tafsir hanya dengan penukilan yang kuat dan pemikiran yang benar selain keduanya adalah bathil”
Kaidah ini menegaskan bahwa dalam penafsiran hanya menggunakan dua cara; penukilan riwayat yang kuat atau ijtihad ro’yu yang dibenarkan. Penukilan yang kuat adalah dilihat dari sumbernya. Dalam menafsirkan Al Qurân penukilan yang kuat bisa bersumber dari Al Qurân, sunnah nabawiyah, perkataan para sahabat, perkataan tabi’in, dan bahasa Arab.
Adapun ro’yu yang benar adalah pemikiran yang berdasar pada ilmu atau dugaan kuat yag sejalan dengan konteks kebahasaan bersamaan dengan memperhatikan dasar dari Al Kitab dan As Sunnah serta apa yang diriwayatkan dari generasi salaf
2.      إذا عرف التفسير من جهة النبي -صلى الله عليه وسلم- فلا حاجة إلى قول من بعده
“Apabila telah diketahui penafsiran suatu ayat dari Nabi -صلى الله عليه وسلم- maka tidak perlu lagi membutuhkan perkataan orang lain”
Sebagai misal dalam penerapan kaidah ini adalah lafadz “Iman” dalam Al Qurân. Orang-orang murjiah menganggap iman hanya sebagai bentuk pengakuan batin semata. Namun anggapan tersebut bertentangan dengan sabda Nabi -صلى الله عليه وسلم- : “Bahwa iman itu enam puluh sebian cabang dan rasa malu sebagian dari iman”.[10]
Hadits tersebut mamberikan penjelasan bahwa iman bukan hanya pengakuan semata melainkan perlu adanya pembuktian dengan amal.
3.      ألفاظ الشارع محمولة على المعاني الشرعية، فإن لم تكن فالعرفية، فإن لم تكن فاللغوية
“Lafadz-lafadz syar’I hendaknya dibawa pada makna syar’I, jika tidak sesuai maka dengan makna ‘urfi dan jika tidak sesuai dengan makna bahasa”
Penerapan kaidah ini seperti dalam memahami makna sujud pada ayat :
وَلِلَّهِ يَسْجُدُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَظِلَالُهُمْ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ (15)
“Dan semua sujud kepada Alloh, baik yang di langit maupun yang di bumi, baik dengan kemauan sendiri maupun terpaksa (dan sujud pula) baying-bayang mereka, pada waktu pagi dan petang hari”. (Ar Ro’du : 15)
Kata sujud pada ayat tersebut apakah dalam artian hakiki yaitu dengan meletakkan dahi di atas tanah ataukan artianmaknawi yaitu ketundukan terhadap apa yang telah menjadi ketetapan Alloh ta’ala. Dalam masalah ini jumhur ulama ahli tafsir membawa makna sujud pada arti hakiki.
Contoh lain adalah lafadz sholat pada ayat :
وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ (84)
“Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan sholat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Alloh dan Rosul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik”. (At Taubah : 84)
Secara bahasa, sholat bermakna doa. Adapun makna syar’I dalam ayat tersebut adalah berdiri di hadapan mayit dan mendoakan baginya dengan sifat tertentu (sholat jenazah). Makna syar’I inilah yang dibawa ataupun yang dimaksud oleh nash tersebut.
4.      قول الصحابي مقدم على غيره في التفسير وإن كان ظاهر السياق لا يدل عليه
“Perkataan seorang sahabat lebih didahulukan –setelah Nabi -صلى الله عليه وسلم- – dari selainnya dalam masalah tafsir meskipun dhohir rangkaian kata (siyaq) tidak menunjukkan hal itu”
Dalam masalah ini, tidak ada keraguan dalam menerima ‘adalah (عدلةpara sahabat Nabi. Mereka adalah orang-orang yang lebih dahulu mengetahui makna-makna Al Qurân serta menyaksikan langsung turunnya wahyu. Karena factor itulah para sahabat memiliki kedudukan tinggi dalam islam.
Dalam penerapan kaidah ini bisa diambil sebuah contoh ketika menafsirkan makna kata “syahiid” pada ayat :
قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِنْ كَانَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَكَفَرْتُمْ بِهِ وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى مِثْلِهِ فَآمَنَ وَاسْتَكْبَرْتُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (10)
“Katakanlah; terangkanlah kepadaku bagaimana pendapatmu jika sebenarnya (Al Qurân) ini datang dari Alloh, dan kamu mengingkarinya, padahal ada seorang saksi dari Bani Isroil yang mengakui (kebenaran) yang serupa dengan (yang disebut dalam ) al Qurân lalu dia beriman; kamu menyombongkan diri. Sungguh Alloh tidak member petunjuk kepada orang-orang yang dzolim”. (Al ahqof : 10)
Para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang menjadi “Syahiid” (=seorang saksi). Sebagian di antara mereka mengatakan bahwa yang dimaksud adalah Nabi Musa bin Imron dan yang dimaksud dengan “mitslihi” adalah Taurot. Sebagian yang lain mengatkan bahwa yang dimaksud dengan “syahid” adalah Abdulloh bin Salam, adapun yang dimaksud dengan “mitslihi” adalah Al Qurân. Pendapat kedua inilah yang dikuatkan dengan riwayat hadits dari Sa’ad bin Abi Waqosh -رضي الله عنه- ia berkata : “Aku tidak mendengar Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- bersabda kepada seseorang yang dia termasuk penduduk surge melainkan kepada Abdulloh bin Salam, ia berkata : tentang dirinya-lah turun ayat ((وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى مِثْلِهِ)).[11]
5.      إذا اختلف السلف في تفسير الآية على قولين لم يجز لمن بعدهم إحداث قول ثالث يخرج عن قولهم
“Apabila terjadi perbedaan dalam penafsiran ayat dan terdapat dua pendapat di kalangan ulama salaf, maka tidak boleh bagi sesudahnya memunculkan pendapat ketiga di luar pendapat mereka”.
Kaidah ini disebutkan karena bila terjadi penambahan pendapat bersamaan dengan kemungkinan tarjih dari dua pendapat maka akan berimplikasi pada kesalahan semua pendapat yang ada dan tidak diketahui kebenarannya. Tentunya hal ini adalah tidak boleh, karena seakan-sekan mengandung pengertian bahwa umat ini lalai dari kebenaran.
Namun apabila datang pendapat ketiga sebagai penjelas dari pendapat sebelumnya, maka haruslah dilihat dulu apakah penjelasan itu keluar dari ijma’ ataukah tidak. Jika keluar dari ijma’ ditolak dan jika tidak maka bisa diterima.
Contoh penerapan kaidah ini adalah seperti pada penafsiran firman Alloh ta’ala :
﴿ ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ أَيْنَ مَا ثُقِفُوا إِلَّا بِحَبْلٍ مِنَ اللَّهِ وَحَبْلٍ مِنَ النَّاسِ وَبَاءُوا بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الْمَسْكَنَةُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ الْأَنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ ﴾
“Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka (berpegang) pada tali agama Alloh dan tali (perjanjian) dengan manusia, mereka mendapat murka dari Alloh dan (selalu) diliputi kesengsaraan. Yang demikian itu karena mereka mengingkari ayat-ayat Alloh dan membunuh para Nabi tanpa hak (alasan yang benar), yang demikian itu karena mereka durhaka dan melampaui batas”. (Ali Imron : 112)
Sebagian orang mengira bahwa yang dimaksud dengan وَحَبْلٍ مِنَ النَّاسِ adalah sokongan dunia barat untuk yahudi. Tentunya penafsiran ini tidak bisa diterima dikarenakan para ulama tafsir telah bersepakat bahwa yang dimaksud dengan وَحَبْلٍ مِنَ النَّاسِ adalah perjanjian yang diberikan untuk kaum kafir dari kaum muslimin berupa jizyah[12]. Adapun kehinaan tetap melekat pada diri mereka orang-orang kafir dan tidak akan lepas selama kekafiran melekat pada diri mereka.
6.      فهم السلف للقرآن حجة يحتكم إليه لا عليه
“Pemahaman salaf (para sahabat) terhadap Al Qurân menjadi hujjah dan landasan hukum”
Para sahabat adalah orang yang paling berbakti, paling bagus pemahaman terhadap agama dan mendapatkan keutamaan langsung bertatap muka ketika belajar secara talaqqi dengan Rosululloh -صلى الله عليه وسلم-, maka sudah barang tentu penafsiran mereka terhadap Al Qurân memiliki kelebihan disbanding yang lain.
Kaidah ini memberikan penjelasan bahwa penafsiran para sahabat tidak bisa dihakimi oleh perkataan orang lain atau kaidah-kaidah bahasa dan ushul.
Dalam masalah ini perlu difahami bahwa apa yang dinukilkan dari salaf (para sahabat) tentang perbedaan maka perbedaan yang dimaksud adalah dalam bab tanawwu’ (=variatif) bukan pada perbedaan / ikhtilaf tadlod(=kontradiktif).
Salah satu contoh dalam penerapan kaidah ini adalah dalam perbedaan penafsiran الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ sebagian dari kalangan salaf mengatakan bahwa maksudnya adalah Al Qurân, adapun sebagian yang lain menyatakan bahwa yang dimaksud adalah Islam. Ada juga yang mengatakan bahwa maksudnya adalah jalan ubudiyah dan ketaatan kepada Alloh dan Rosul-Nya -صلى الله عليه وسلم- .
7.      تفسير القرآن بمقتضى اللغة يراعي المعنى الأغلب والأشهر والأفصح دون الشاذ أو القليل
“Penafsiran Al Qurân dengan pendekatan bahasa haruslah memperhatikan makna yang masyhur dan fasih bukan makna syadz atau jarang dipakai”
Kaidah ini memberikan penegasan bahwa Al Qurân diturunkan dengan bahasa Arab yang faih dan masyhur. Oleh sebab itu dalam penafsiran suatu ayat dengan penjelasan bahasa haruslah dibawa kepada makna yang masyhur dan fasih bukan pada makna yang jarang dipakai.
Contoh penerapan kaidah ini seperti pada penafsiran firman Alloh:
﴿لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا
Sebagian ahli tafsir memahami makna البرد dengan النوم (=tidur). Ini adalah makna yang jarang dipakai dalam bahasa Arab. Adapun makna yang sering dipakai adalah sesuatu yang mendinginkan panas tubuh. Maka dalam hal ini makna fasih dan masyhur yang diterima.
8.      لا يجوز حمل ألفاظ الكتاب على اصطلاح حادث
“Tidak diperkenankan membawa lafadz al Kitab kepada istilah baru”
Maksud dari kaidah ini adalah tidak bolehnya membawa makna lafadz qurâni kepada arti yang didapatkan pada masa mutaakhirin, akan tetapi haruslah dibawa pada makna yang diketahui periode awal umat ini.
Sebagai misal dalam kaidah ini adalah makna “qoryah” dan “madinah” dalam al Qurân. Penyebutan kedua kata tersebut bermakna satu yaitu negri. Sedangkan mutaakhirin membedakan antara keduanya. Menurut mereka “madinah” adalah tempat yang luas dan makmu serta lebih maju peradabannya atau diistilah dengan kota, sedangkan kata qoryah adalah tempat yang lebih kecil dari “madinah” atau diistilahkan dengan desa.
Begitu juga dalam lafadz shodaqoh dalam Al Qurân, para sahabat memahami kata shodaqoh sebagai kata yang meliputi zakat wajib dan shodaqoh yang sunnah. Adapun mutaakhirin memahaminya sebagai dana social.
9.      القرآن عربي فيسلك به في الاستنباط والاستدلال مسلك العرب في بقرير معانيها
“Al Qurân menggunakan bahasa Arab maka pengambilan kesimpulan dan dalil haruslah menggunakan bahasa Arab dalam penentuan makna-maknanya”
Kaidah ini memberikan arahan khusus dalam berinteraksi dengan nash-nash syar’I tanpa adanya takalluf (sesuatu yang dibuat-buat) dengan membawa makna nash syar’I kepada sesuatu yang tidak ada atau sedikit korelasinya.
Kaidah ini juga mengisyaratkan bahwa seorang mufassir hendaklah memiliki pengetahuan tentang kondisi percakapan bahasa Arab dan cirri khasnya, seperti perkataan bahasa Arab dengan lafadz umum namun yang dimaksudkan adalah dhohirnya, atau perkataan umum yang memiliki dua pengertian yaitu umum dan khusu dan lain sebagainya.
Contoh penerapan kaidah ini adalah seperti pada penafsiran firman Alloh :
﴿وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّه﴾ (Al Baqoroh:196)
Sebagian orang salah memahami makna الإتمام dalam ayat tersebut, mereka memahami bahwa hal itu menunjukkan tidak wajibnya ibadah haji karena kewajiban itu tidak disebutkan secara jelas,akan tetapi yang disebutkan adalah perintah untuk menyempurnakan. Jelas hal ini adalah penafsiran yang salah. Para ulama menjelaskan bahwa disebutkan perintah untuk menyempurnakan dalam ayat tersebut tanpa menyebutkan kewajibannya karena orang-orang Arab telah mengetahui syari’at haji sebelum datanganya Islam. Mereka telah melakukannya dengan tuntunan yang telah diubah-ubah oleh mereka sendiri serta menghilangkan syi’ar-syi’ar haji seperti wukuf di Arofah, thowaf dalam keadaan telanjang dan penyimpangan-penyimpangan lainnya. Lalu datanglah Islam menyempurnakan kewajiban haji yang sudah adaengan syari’at Islam yang luhur.
Penutup
Ilmu tafsir adalah ilmu yang agung, karena hakikatnya adalah periwayatan dari Alloh ta’ala. Kesholihan pribadi seorang mufassir menjadi piranti penting dalam sebuah penafsiran. Tanpa adanya kesholihan pribadi sudah barang tentu hasil penafsirannya hanya berdasar pada hawa nafsunya.
Ilmu tafsir memiliki kaidah-kaidah yang telah dirumuskan oleh para ulama robbaniyyin melalui proses tadabbur dan istiqro’ yang mendalam. Untuk itulah kecakapan seorang mufassir dalam kaidah-kaidah bahasa Arab tidak bisa dipisahkan ketika menyelami samudra ilmu tafsir.
Semoga makalah yang sederhana ini bisa menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi semuanya. Saran dan kritik yang membangun dalam rangka penyempurnaan makalah ringkas ini diharapkan oleh penulis. Akhirnya hanya kepada Alloh tempat memohon hidayah dan taufiq agar diri terjaga dari kesesatan berfikir dan perilaku.
والله أعلم بالصواب …
Maroji’ :
1.      Abul Fida’ Ismail bin Katsir, Tafsir Al Qurânul ‘Adzim, Beirut, Daarul Jiil, tt.
2.      Kholid bin Utsman As Sabt, qowaidut tafsir, Mesir, Daar Ibnu Affan, cetakan pertama, tahun 1421
3.      Abu Husain Muslim bin Al Hajjaj al Qusyairi an Naisaburi, Shohih Muslim, Kairo, Daar Ibnu Haitsam, cetakan tahun 1422 H
4.      Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrohim bin al Mughiroh Al Bukhori, Shohih Bukhori, Kairo, Al Maktabah al Taufiqiyah
5.      Muhammad bin Ismail al Amiir As Shon’ani, Subulus Salam, Kairo, Daarul ‘Aqidah, cet I, tahun 1423 H
6.      Ibnu Qoyyim al jauziyah, I’lamul Muqi’in, Maktabah Syamilah
7.      Ahmad bin Abdur Rohman Ash Shuyan, Manhaj at Talaqi wal Istidlal baina ahlus sunnah wal mubtadi’ah, Riyadl, Daar As Sulaim, tt.
8.      Manna’ al Qotthon, Mabahits fi ‘Ulumil Qurân, Mansyurotul ‘Asril Hadits, tt.

[1] Abu al Fida’ Ismail bin Katsir, Tafsir Al Qurânul ‘Adzim, Beirut, Dârul Jiil, juz 1 hal 5
[2] Majma’ ahl lughoh, al Mu’jam al Wasith, Istanbul-Turki, al Maktabah al Islamiyyah, juz 2 hal 748
[3] Kholid bin Utsman As sabt, Qowa’idut Tafsir, Mesir, Daar Ibn ‘Affan, cetakan pertama, tahun 1421 H, jilid 1 hal 23
[4] Ibid, hal 29
[5] HR. Muslim no.442
[6] HR Bukhori (4887) dan Muslim (2125)
[7] Muhammad bin Ismail Ash Shon’ani, Subulus salam, Kairo, Daarul ‘Aqidah, cet I, tahun 1423 H, jilid 4 hal 301
[8] Ibnu Qoyyim al Jauziyah, I’lamul muwaqi’in, Maktabah Syamilah, jilid 1 hal 113
[9] Ahmad bin Abdur Rohman Ash Shuyan, Manhaj Talaqqi wal Istidlal, bainan ahlis sunnah wal mubtadi’ah, Riyadl, Daar as Sulaim, hal 50-58
[10] HR. Bukhori (no.9) dan Muslim (58)
[11] Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, Tafsir Ath Thobari, Maktabah Syamilah, juz 22 hal 102
[12] Abu al Fida’ Ismail bin Katsir, Tafsir Al Qurân al ‘Adzim, Beirut, Dâr al Jiil, juz 1 hal 374

No comments:

Post a Comment