Tuesday, April 4, 2017

BEBASKAN ALKHATAT

Saksi pelapor kasus penistaan dengan terdakwa Basuki Cahaya Purnama, Pedrikasman mengatakan Penangkapan Sekjen FUI patut dipertanyakan. Karena ada hak-hak publik maupun hak Sekjen FUI M. Alkhatat.

"Jangan asal main tangkap saja karena Indonesia negara hukum, ini merupakan kemunduran dalam penegakan hukum," ujar Pedri yang juga urang awak inj

Menurutnya, Polisi harus segera memberi keterangan pada publik. Apa alasan penangkapan. Kalo penangkapan karena menggerakkan aksi 313, ini sudah terlalu berlebihan. Karena Demonstrasi adalah hak konstitusional dan dilindungi undang undang.

"Tuntutan aksi meminta Pemberhentian Ahok sebagai Gubernur karena berstatus terdakwa juga sangat beralasan secara hukum. Dalam situasi sekarang tindakan polisi tidak tepat. Bisa memperburuk citra polisi. Bisa dianggap anti demokrasi," kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman.

Lanjutnya, Soal dugaan makar juga perlu diperjelas. Makar itu merupakan tindakan merebut kekuasaan secara paksa.

Sebelumnya diamankan lima aktivis pergerakan 313 salahsatunya Sekjen FUI, MAl Khathath yang di tangkap di H. Kempiski KM 123. Dan juga menangkap Zainudin Arsyad, Irwansayah dan Dikho Nugraha serta Dasril

Selanjutnya, lima orang termasuk M. Alkhathath tengah diperiksa intensif di Korp brimob Kelapa dua Depok. (RI)

No comments:

Post a Comment