Wednesday, April 12, 2017

Setnov Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Halang-halangi Penyidikan

Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua DPR Setya Novanto atas dugaan perbutan menghalangi penegakan hukum dan memberikan keterangan tidak benar dalam perkara korupsi e-KTP. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan dalam surat bahwa Novanto diduga telah menyuruh atau memberi arahan kepada Nazarudin, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Diah Anggraini untuk menutupinya dalam perkara tersebut.

"Nazarudin telah meminta kepada Elza Syarief untuk tidak lagi menyebut nama Setya Novanto dalam kasus e-KTP dengan alasan Setya Novanto telah berlaku baik kepada Nazarudin dan terbukti ketika Nazarudin menjadi saksi persidangan Terdakwa Irman dan Sugiharto menyatakan tidak adanya peran Setya Novanto atau setidak-tidaknya menyebut lupa," kata Boy dalam di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 
Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua DPR Setya Novanto atas dugaan perbutan menghalangi penegakan hukum dan memberikan keterangan tidak benar dalam perkara korupsi e-KTP. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan dalam surat bahwa Novanto diduga telah menyuruh atau memberi arahan kepada Nazarudin, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Diah Anggraini untuk menutupinya dalam perkara tersebut.

"Nazarudin telah meminta kepada Elza Syarief untuk tidak lagi menyebut nama Setya Novanto dalam kasus e-KTP dengan alasan Setya Novanto telah berlaku baik kepada Nazarudin dan terbukti ketika Nazarudin menjadi saksi persidangan Terdakwa Irman dan Sugiharto menyatakan tidak adanya peran Setya Novanto atau setidak-tidaknya menyebut lupa," kata Boy dalam di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).


Dalam surat pelaporan MAKI tertulis saksi yang diajukan yakni Elza Syarief, Diah Anggraini, dan Soesilo Aribowo. Pada laporan itu juga tertulis pasal yang digunakan yakni Pasal 21-22 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus e-KTP, KPK telah mencekal Novanto ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Namun, pencekalan itu mendapat tentangan dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahri berpendapat bahwa proses hukum yang menyangkut parlemen harus melalui Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Anggota DPR itu kita sudah buat mahkamah kehormatan, maksud kita itu pecat dulu orang ini baru Anda proses secara hukum. Jangan dalam keadaan kayak begini ini kita diganggu terus menerus akhirnya kelembagaan DPR ini rusak," kata Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Menanggapi pernyataan Fahri, Boyamin memandang Fahri emosional karena kasus tersebut berkaitan dengan Setya Novanto. Boyamin juga mengatakan rasa emosi Fahri menyebabkan penilaian yang tidak objektif.

"Itu makanya bodohnya Fahri Hamzah karena kemudian didasari oleh emosional terus karena merasa tidak enjoy dengan KPK. Apalagi menyangkut Setya Novanto kemudian dia jadi emosional. Kalau emosional kan jadi tidak objektif," ujarnya.
(irm/asp)

No comments:

Post a Comment